Keraguan pada air yang berubah. | kata NU.
Keraguan pada air yang berubah.
Di dalam fiqih air merupakan sarana utama dalam melakukan akitivitas thaharah atau bersuci. Pun air menjadi sarana yang sangat penting dalam berbagai aktivitas kehidupan sehari-hari seperti minum, mencuci, membersihkan rumah dan lain sebagainya. Hanya saja untuk kebutuhan-kebutuhan itu fiqih mengatur diharuskannya menggunakan air yang jelas kesuciannya.
Tidak jarang dalam keseharian ketika menggunakan air—terlebih bagi mereka yang benar-benar memperhatikan hukum fiqih—ada keragu-raguan di dalam hati perihal apakah air yang akan dipakai benar-benar dalam keadaan suci atau sudah menjadi najis karena satu dan lain hal.
Soal :
Bagaimana hukumnya air yang berubah karena kemasukan benda yang tidak bisa menyatu (campur) dengan air dan benda yang bisa menyatu dengan air, kemudian timbul keraguan, apakan perubahannya karena benda yang tidak bisa menyatu atau karena benda yang bisa menyatu ?
Jawab :
Air tersebut tetap suci dan menyucikan, karena sifat mensucikan (Thohuriah) air itu tidak bisa hilang karena keraguan.
Keterangan :
Al Bajuri, l hal. 33.
وعبارته :
لو وقع فی الماء مجاور ومخالط وتغیر وشککنا هل تغیر بالاول او بالثانی فهو طهور لانا لانسلب الطهوریة بالشك ۔ انتهی ۔
الباجوری الجزءالاول ص ٣٣۔
0 Response to "Keraguan pada air yang berubah. | kata NU. "
Post a Comment
Silahkan berkomentar dan saran agar kami bisa lebih baik lagi.