Penjelasan tentang arti puasa menurut islam.
Assalamualaikum.wr.wb.
Kalian semua pasti pernah mendengar kata puasa ... ???
Kalian semua pasti pernah mendengar kata puasa ... ???
Apa si sebenarnya puasa dan apa saja penjelasannya ... ???
Puasa sering dilakukan dalam rangka menunaikan ibadah dalam suatu agama atau sesuatu kewajiban yang harus di lakukan Manusia menurut kepercayaan Agamanya.
Berdasarkan beberapa sumber bacaan, ternyata ibadah puasa dijalankan oleh beberapa agama yang ada di dunia. Walaupun cara yang dilakukan berbeda, inti dari maksud dan tujuan puasa itu adalah pengekangan diri dari sebuah keinginan untuk mencapai sebuah tujuan.
Puasa menurut islam merupakan bagian rukun islam yang ke empat setelah syahadat, sholat dan zakat.
Sejujurnya puasa itu gampang tapi jika puasa tanpa di gabung bumbu-bumbunya pastinya akan terasa berat.
Karena tidak sedikit orang yang tidak berpuasa khususnya di bulan romadlon,di karenakan faktor-faktor keinginan yang membuat puasa anda menjadi batal.
Tapi yang di maksud puasa sebagai rukun iman ke empat adalah puasa yang di wajibkan bukan puasa yang di sunnahkan oleh syar'iat.
Karena puasa adakalanya puasa sunnah dan adakalanya puasa wajib.
A. Secara bahasa.
Kata puasa sendiri dalam bahasa Arab adalah “Shiyam / shaum”, keduanya merupakan bentuk masdar, yang bermakna menahan.
Dan ternyata perlu diketahui bahwa kata Shiyam dan Shaum, telah tercantum di dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia); pada kata (Siam dan Saum) tanpa huruf ‘h’ yang berarti puasa .
Lebih lengkapnya begini :
puasa / Ash-Shaum (الصَّوْمُ) bermakna (الإِمْسَاكُ) yang artinya menahan.
Atas dasar itu berkata Al-Imam Abu ‘Ubaid dalam kitabnya Gharibul Hadits memberi seikit penjelasan dari pengertian puasa :
كُلُّ مُمْسِكٍ عَنْ كَلاَمٍ أَوْ طَعَامٍ أَوْ سَيْرٍ فَهُوَ صَائِمٌ
“Semua orang yang menahan diri dari berbicara atau makan, atau berjalan maka dia dinamakan Sha'im (orang yang sedang berpuasa).”
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala:
( إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا ( مريم: ٢٦
“Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Ar-Rahman, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” (Maryam : 26)
Shahabat Anas bin Malik dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum berkata : صَوْمًا maknanya adalah صَمْتًا yaitu menahan diri dari berbicara.
B. Secara istilah syariat.
Secara istilah syariat fiqh berarti :
Menahan diri sepanjang hari dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu,
Menahan dari segala sesuatu yang menyebabkan batalnya puasa bagi orang islam yang
berakal,sehat, dan suci dari haid dan nifas bagi seorang muslimah.
berakal,sehat, dan suci dari haid dan nifas bagi seorang muslimah.
Puasa ramadhan hukumnya wajib untuk semua muslim yang memenuhi syarat untuk melakukannya.
‘Ibarah (ungkapan) para ‘ulama berbeda dalam menjelaskan pengertian puasa / ash-shaum secara tinjauan syar’i, yang masing-masing definisi tersebut saling melengkapi. Sehingga kami pun sampai pada kesimpulan bahwa pengertian puasa secara syar’i adalah :
إِمْسَاكُ الْمُكَلَّفِ عَنِ اْلمُفَطِّرَاتِ بِنِيَّةِ التَّعَبُّدِ للهِ مِنْ طُلُوعِ اْلفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ
Usaha seorang mukallaf untuk
menahan diri dari berbagai pembatal puasa disertai dengan niat beribadah kepada Allah, dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
menahan diri dari berbagai pembatal puasa disertai dengan niat beribadah kepada Allah, dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
Maksudnya begini :
1. Pernyataan “al-mukallaf”
menunjukkan bahwa puasa secara syar’i adalah yang dilakukan oleh para mukallaf yakni orang-orang yang telah terkenai kewajiban ibadah, dari setiap muslim yang sudah baligh dan sehat akalnya.
menunjukkan bahwa puasa secara syar’i adalah yang dilakukan oleh para mukallaf yakni orang-orang yang telah terkenai kewajiban ibadah, dari setiap muslim yang sudah baligh dan sehat akalnya.
2. Pernyataan “dengan disertai niat beribadah kepada Allah” menunjukkan bahwa puasa harus disertai dengan niat sebagai sebuah bentuk ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
3. Pernyataan “dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari” seperti dalam ayat:
(وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ(البقرة: ١٨٧
Dan makan minumlah kalian hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu (cahaya) fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datangnya) malam. (Al-Baqarah : 187)
Menurut revrensi dari kitab :
1.fiqih sunah.
Fiqih Sunnah merupakan kitab fiqih karya Sayyid Sabiq yang dipenuhi dengan hadits-hadits sehingga tak satupun bab kecuali beliau menyertakan dalilnya dari Al Quran maupun hadits.
Dalam Fiqih Sunnah disebutkan bahwa secara bahasa, puasa berarti menahan diri. Definisi puasa berarti menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan disertai niat.
2.fiqih shyam.
Fiqih Shiyam merupakan buku fiqih karya Syaikh Dr Yusuf Qardhawi yang khusus membahas puasa. Dalam buku ini disebutkan pengertian puasa secara bahasa (etimologi) dan secara istilah (terminologi).
Puasa dalam Al Quran dan Sunnah berarti meninggalkan dan menahan diri. Dengan kata lain menahan dan mencegah diri dari memenuhi hal-hal yang boleh meliputi keinginan perut dan keinginan kelamin dengan mendekatkan diri kepada Allah.
Pengertian puasa secara syar’i berarti menahan dan mencegah diri secara sadar dari makan, minum, berhubungan dan hal-hal sejenisnya selama sehari penuh yakni sejak fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat memenuhi perintah dan taqarrub kepada Allah.
3. Fiqih Islam wa Adillatuhu
Fiqih Islam wa Adillatuhu adalah kitab fiqih yang ditulis oleh Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili. Buku Fiqih ini tergolong sangat lengkap sehingga mencapai 10 jilid. Di dalamnya dikemukakan pembahasan fiqih dari berbagai mazhab dengan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan ijtihad.
Menurut Fiqih Islam wa Adillatuhu, arti shaum(puasa) dalam bahasa Arab adalah menahan diri dari sesuatu. Shaama ‘anil kalaam artinya menahan diri dari berbicara. Sebagaimana firman Allah:
إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا
“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhanku Yang Maha Pengasih” (QS. Maryam: 26)
Orang-orang Arab mengatakan shaama an-nahaaru (siang sedang berpuasa) apabila gerak bayang-bayang benda yang terkena sinar matahari berhenti pada waktu tengah hari.
Sedangkan arti puasa secara istilah syariat adalah menahan diri pada siang hari dari hal-hal yang membatalkan puasa disertai niat, sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Artinya, puasa adalah penahanan diri dari syahwat perut dan kemaluan serta dari segala benda konkret yang memasuki rongga tubuh (seperti obat dan lainnya) dalam rentang waktu tertentu oleh orang tertentu yang memenuhi syarat, disertai niat.
4. Al Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah.
Sesuai namanya, Fikih Empat.
Madzhab (Al Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah) adalah buku fikih yang memaparkan pendapat empat madzhab ahlus sunnah wal jamaah yaitu Hanafi, Syafi’i, Maliki dan Hambali. Buku ini ditulis oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.
Madzhab (Al Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah) adalah buku fikih yang memaparkan pendapat empat madzhab ahlus sunnah wal jamaah yaitu Hanafi, Syafi’i, Maliki dan Hambali. Buku ini ditulis oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.
Dalam Fikih Empat Madzhab disebutkan, puasa secara etimologi berarti menahan diri untuk tidak melakukan sesuatu. Apabila seseorang sedang menahan diri untuk tidak berbicara, lalu ia tidak bicara sama sekali, maka artinya ia sedang berpuasa. Apabila seseorang sedang menahan diri untuk tidak makan, lalu ia tidak makan sama sekali, maka artinya ia sedang berpuasa. Puasa bicara misalnya seperti yang dilakukan Maryam dan diabadikan dalam Surat Maryam ayat 26.
Adapun dalam terminologi para ulama fikih, puasa berarti menahan diri dari segala hal yang membatalkan dalam satu hari, yakni sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan memenuhi segala syarat-syaratnya.
Definisi ini disepakati oleh madzhab Hanafi dan Hambali, sementara untuk madzhab Maliki dan Syafi’i, mereka menambahkan di bagian akhir kalimat “dengan disertai niat.”
Alasan tidak disertakannya niat dalam definisi puasa menurut madzhab Hanafi dan Hambali, karena menurut mereka niat bukan rukun, hanya syarat yang harus dipenuhi. Meski demikian, dalam setiap madzhab sepakat bahwa jika seseorang tidak berniat puasa maka puasanya tidak sah.
5. Fiqih Al Manhaji.
Fiqih Al Manhaji merupakan kitab fiqih yang disusun oleh Dr Musthofa Al Bugho dan ulama lainnya berdasarkan mazhab Imam Syafi’i.
Dijelaskan dalam Fiqih Al Manhaji, puasa dalam bahasa Arab disebut ash Shiyam (الصيام) yang secara bahasa berarti al imsaaku anisy syai’i(الإمساك عن الشيئ) yakni menahan dari sesuatu baik perkataan ataupun makanan.
Dalam Al Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala menceritakan tentang Maryam.
إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا
“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhanku Yang Maha Pengasih” (QS. Maryam: 26)
Maksudnya Maryam bernazar tidak akan berbicara dengan siapapun.
Dalam terminologi syariat, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga tenggelamnya matahari.
C. Kewajiban puasa di bulan ramadhan.
puasa di bulan romadlon berdasarkan nash al-Qur’an yang sifatnya qot’i dalam kajian ilmu fiqh.
يَااَيُّهَاالَّذِيْنَ اَمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ...
Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagimu ibadah puasa, sebagaimana diwajibkan bagi orang-orang sebelum kalian, agar kalian menjadi orang-orang yang bertaqwa...(QS. al-Baqarah, 2: 183)
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِى اَنْزَلَ فِيْهِ الْقُرْاَنُ هُدًى للِّنَّاسِ وَبَيِنَتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ...
Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,..(QS. al-Baqarah, 2:185)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
بُنِيَ الإسْلاَ مُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ أنْ لاَ إلَهَ إلا الله وَأنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإقَامِ الصَّلا ةَ وَإيْتاَءِ الزَّكَاةِ وَالحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam berasaskan lima perkara, yaitu bersaksi tidak ada dzat yang berhak disembah kecuali Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa dibulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalil di atas dijadikan dasar oleh ulama untuk berijma' bahwa puasa Ramadhan adalah wajib bagi setiap muslim.
D. Kapan dan Bagaimana Datangnya Ramadhan?
Datangnya bulan Ramadhan ditetapkan dengan dua jalan, pertama dengan terlihatnya hilal dan kedua, setelah menggenapkan bulan Sya'ban hingga 30 hari.
Sebaiknya memulai puasa Ramadhan dan juga hari raya 'Idul Fitri "mengikuti penetapan hilal yang dilakukan oleh pemerintah, dengan syarat pemerintah telah menjalankan prosedur penetapan hilal secara benar. Hal itu dalam rangka menjaga persatuan dan ukhuwah umat Islam.
Rasulullah SAW bersabda:
إذَا رَأيْتُمُ الْهِلَا لَ فَصُوْمُوا وَإذَا رَأيْتُمُوْهُ فَأفْطرُوْا فإنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُوْمُوا ثَلا ثِيْنَ يَوْمًا
Apabila kalian melihat hila (bulan Ramadhan) maka puasalah dan apabila kalian melihat hilal (bulal Syawal) maka berbukalah (lebaran), dan apabila tertutup awan (mendung) maka berpuasalah 30 hari. (HR. Muslim)
Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW bersabda:
الصَّوْمُ يَومٌ تَصُوْمُوْنَ وَاْلفِطْرُ يَوْمٌ تُفْطِرُوْنَ وَالْأضْحَى يَوْمٌ تُضَحُّوْنَ
Puasa itu adalah pada hari kalian semua berpuasa, dan leba ran itu pada hari kalian berbuka, sedangkan Idul Adha adalah pada saat kalian semua berqurban. (HR. Tirmidzi)
Berdasarkan hadits ini kita dianjurkan agar menjaga persatuan dan persaudaraan sesama umat Islam, jangan terpecah belah dan saling bermusuhan, hanya karena perbedaan waktu hari raya.
Sekian dulu dari kami ...
Bantu support kami dengan cara memberikan saran dan masukan ...
Trimakasih ...
Wassalamualaikum. Wr. Wb.


Penjelasan tentang puasa nya lengkap banget min, ada tulisan arab nya juga lagi, makasih sangat bermanfaat di hari menjelang bulan puasa
ReplyDeleteTerima kasih sangat menginspirasi dan menambah wawasan saya. Kunjungan balik ya.....
ReplyDeleteTerima kasih, memang pemgetahuan akan hakikat apa arti ouasa yg sesungguhnya suda semakin sedikit orang yang memahami dan mengamalkannya, mengaanggap hanya cukup menahan lapar dr subuh hingga adzan maghrib berkumamdang :(
ReplyDeletePenjelasan tentang puasa yg lengkap dan sgt terpadu bahkan ad hadistny pula :)
ReplyDeleteArtikel yang sangat bagus. Menjelaskan definisi secara rinci sehingga tidak mengurangi kepahaman para pembaca. Disertai hadis yang benar benar relavan di setiap poin poin pentingnya. Semangat menebar ilmu. Terima kasih.
ReplyDeleteTerimakasih kang artikelnya sangat lengkap dan jelas.. Saya jadi mudah memahami
ReplyDeletePenjelasan soal puasa ini hampir lengkap, ditambah pengertian dengan buku-buku fiqih karya syaikh fiqih yang sudah terkenal. Ada Al-Manhaji juga, kebetulan sedang cari referensi lain soal kitab beliau.
ReplyDeleteTernyata tidak hanya umat islam saja yang menjalankan puasa, memang benar karena puasa sangat dianjurkan karena baik bagi kesehatan secara medis
ReplyDelete